BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
KRITERIA
Pasal 4 | |
Suplemen makanan harus memiliki kriteria sebagai berikut: | |
a. | Menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan serta standar dan persyaratan lain yang ditetapkan; |
b. | Kemanfaatan yang dinilai dari komposisi dan atau didukung oleh data pembuktian; |
c. | Diproduksi dengan menerapkan Cara Pembuatan yang Baik; |
d. | Penandaan yang harus mencantumkan informasi yang lengkap, obyektif, benar dan tidak menyesatkan; |
e. | Dalam bentuk sediaan pil, tablet, kapsul, serbuk, granul, setengah padat dan cairan yang tidak dimaksud untuk pangan. |