BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
STANDAR MUTU DAN PERSYARATAN
Bagian Pertama Standar Mutu |
|
Pasal 5 | |
Suplemen makanan harus diproduksi dengan menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu sesuai dengan Farmakope Indonesia, Materia Medika Indonesia atau standar lain yang diakui. | |
Pasal 6 | |
(1) |
Suplemen makanan wajib diproduksi dengan menggunakan Cara Pembuatan yang Baik. |
(2) | Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: |
a. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk industri farmasi; | |
b. Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB) untuk industri pangan; | |
c. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) untuk industri obat tradisional. | |
(3) | Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. |
Bagian Kedua Persyaratan |
|
Pasal 7 | |
(1) | Bahan yang berupa vitamin, mineral, asam amino dan bahan lain yang diizinkan digunakan dalam suplemen makanan dengan pembatasan sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. |
(2) | Bahan tambahan berupa pemanis buatan yang diizinkan digunakan dalam suplemen makanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. |
(3) | Bahan tambahan lain berupa pengawet, pewarna, penyedap rasa, aroma dan pengental yang diizinkan digunakan dalam suplemen makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pangan. |
Pasal 8 | |
Bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3. | |
Pasal 9 | |
(1) | Kemanfaatan suplemen makanan harus sesuai dengan jumlah dan komposisi bahan yang dikandungnya. |
(2) | Bahan yang berasal dari tumbuhan / hewan / mikroorganisme non patogen yang digunakan dalam bentuk kombinasi dengan vitamin, mineral dan asam amino harus memiliki kesesuaian khasiat yang didukung dengan data pembuktian. |