BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB X
PEMERIKSAAN
Pasal 21 | |
(1) | Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Badan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penggunaan dan promosi suplemen makanan. |
(2) | Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan mengangkat pemeriksa. |
Pasal 22 | |
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berwenang : | |
a. | Memasuki setiap tempat yang digunakan atau diduga digunakan dalam kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan suplemen makanan untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, penyerahan dan promosi suplemen makanan; |
b. | Melakukan pemeriksaan dokumen atau catatan lain yang memuat atau diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, penyerahan dan promosi suplemen makanan termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; |
c. | Memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain; |
d. | Melakukan pengamanan setempat terhadap suplemen makanan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. |
Pasal 23 | |
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh pemeriksa mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila pemeriksa yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas pemeriksaan. | |
Pasal 24 | |
Apabila hasil pemeriksaan oleh pemeriksa menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya tindak pidana segera dilakukan penyidikan oleh penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan. |