Indonesian English

Basic Info Halal

1. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk Suplemen Kesehatan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 141 (a), penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. Berdasarkan peraturan ini, maka pada tanggal 17 Oktober 2026 produk Suplemen Kesehatan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal dan mencantumkan logo halal Indonesia pada kemasan.
Informasi lebih lanjut terkait dengan proses sertifikasi halal dilihat pada halaman web BPJPH  http://www.halal.go.id/ 
 

Read more..

 

Sosialisasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait registrasi Obat Tradisional (OT), Suplemen Kesehatan (SK) dan Obat Kuasi.

Pada tanggal 22 Agustus 2022, Kedeputian 2 BPOM mengadakan acara Sosialisasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait  registrasi Obat Tradisional (OT), Suplemen Kesehatan (SK) dan Obat Kuasi.
 
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan tahun 2020. UU ini dibentuk untuk beberapa tujuan diantaranya :
  1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat  menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
  2. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
  3. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

 

Read more..

 

Penerapan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal

Berdasarkan UU No. 33/2014 pasal 67 ayat 1 bahwa Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan yaitu Oktober 2019. Namun hingga Oktober 2018 Rancangan Peraturan Pemerintah ataupun peraturan teknis lainnya Dari FGD yang berlangsung selama 5 jam, diperoleh notulen sebagai berikut :

1. Penerapan UU JPH dilakukan secara bertahap, yaitu :

Read more..

Beberapa Rancangan Peraturan Kepala Badan POM terkait Suplemen Kesehatan

Menjelang akhir tahun 2018, Badan POM mengadakan konsultasi publik dan diskusi pembahasan beberapa rancangan peraturan terkait Suplemen Kesehatan, antara lain :

  1. Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan , yang dilakukan pada tanggal 22 November 2018 dan 21 Desember 2018
  2. Registrasi Suplemen Kesehatan, yang dilakukan pada tanggal 12 November 2018 dan 4 Desember 2018
  3. Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan, yang dilakukan pada tanggal 14 November 2018

Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan-usulan dari APSKI yang telah diberikan sebelumnya kepada Badan POM. Banyak yang diakomodir:

Read more..

Regulasi Suplemen Kesehatan

Pada tanggal 9 September 2015, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, untuk menggerakkan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi dan memberikan insentif fiskal. 
Pada tahap I meliputi: 
1. Mendorong Daya Saing Industri Nasional (Deregulasi, Debirokratisasi, Insentif Fiskal) 
2. Mempercepat Proyek Strategis Nasional 
3. Meningkatkan Investasi di Sektor Properti 

Adapun bentuk paket kebijakan yang dimaksud dalam point (1) diatas adalah: 
a) Deregulasi
•    Merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations. 
•    Melakukan keselarasan antar peraturan. 
•    Melakukan konsistensi peraturan. 

Contacts

SEKRETARIAT APSKI
APL Tower 26th Floor Unit T3
Jl. S Parman Kav 28
Jakarta Barat 11470

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
021 3951 6666

Stay Connected

Stay Connected on:

Select Language

Indonesian English