Sosialisasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait registrasi Obat Tradisional (OT), Suplemen Kesehatan (SK) dan Obat Kuasi.
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Penerapan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal
Berdasarkan UU No. 33/2014 pasal 67 ayat 1 bahwa Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan yaitu Oktober 2019. Namun hingga Oktober 2018 Rancangan Peraturan Pemerintah ataupun peraturan teknis lainnya Dari FGD yang berlangsung selama 5 jam, diperoleh notulen sebagai berikut :
1. Penerapan UU JPH dilakukan secara bertahap, yaitu :
Beberapa Rancangan Peraturan Kepala Badan POM terkait Suplemen Kesehatan
Menjelang akhir tahun 2018, Badan POM mengadakan konsultasi publik dan diskusi pembahasan beberapa rancangan peraturan terkait Suplemen Kesehatan, antara lain :
- Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan , yang dilakukan pada tanggal 22 November 2018 dan 21 Desember 2018
- Registrasi Suplemen Kesehatan, yang dilakukan pada tanggal 12 November 2018 dan 4 Desember 2018
- Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan, yang dilakukan pada tanggal 14 November 2018
Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan-usulan dari APSKI yang telah diberikan sebelumnya kepada Badan POM. Banyak yang diakomodir:
Regulasi Suplemen Kesehatan
Pada tanggal 9 September 2015, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, untuk menggerakkan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi dan memberikan insentif fiskal.
Pada tahap I meliputi:
1. Mendorong Daya Saing Industri Nasional (Deregulasi, Debirokratisasi, Insentif Fiskal)
2. Mempercepat Proyek Strategis Nasional
3. Meningkatkan Investasi di Sektor Properti
Adapun bentuk paket kebijakan yang dimaksud dalam point (1) diatas adalah:
a) Deregulasi:
• Merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations.
• Melakukan keselarasan antar peraturan.
• Melakukan konsistensi peraturan.