Berdasarkan UU No. 33/2014 pasal 67 ayat 1 bahwa Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan yaitu Oktober 2019. Namun hingga Oktober 2018 Rancangan Peraturan Pemerintah ataupun peraturan teknis lainnya Dari FGD yang berlangsung selama 5 jam, diperoleh notulen sebagai berikut :
1. Penerapan UU JPH dilakukan secara bertahap, yaitu :