Pada tanggal 22 Agustus 2022, Kedeputian 2 BPOM mengadakan acara Sosialisasi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait registrasi Obat Tradisional (OT), Suplemen Kesehatan (SK) dan Obat Kuasi.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan tahun 2020. UU ini dibentuk untuk beberapa tujuan diantaranya :
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.